PANCASILA DALAM PERSPEKTIF FIKIH: MEMBACA SIKAP KHR. AS’AD SYAMSUL ARIFIN

Setiap 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila, suatu dasar negara yang lahir dari semangat persatuan dalam keberagaman. Dalam perspektif fikih siyasah (politik Islam), keberadaan Pancasila dapat diterima sebagai bentuk maslahah mursalah, yaitu kebijakan publik yang tidak bertentangan dengan dalil syar’i dan mengandung kemaslahatan bagi umat.

Imam al-Ghazali menyebutkan dalam kitab Al-Mustashfa min ‘Ilmi al-Ushul, “Sesungguhnya maslahat itu adalah suatu hal yang bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.” Kelima sila dalam Pancasila sejatinya menjaga lima tujuan syariat (maqashid syariah) tersebut. Maka, mendukung Pancasila adalah bagian dari fikih maslahat.

Sejarah mencatat peran penting KHR. As’ad Syamsul Arifin, ulama besar dari Situbondo, dalam mendamaikan pandangan keagamaan dan kenegaraan. Dalam Muktamar ke-27 NU tahun 1984 di Situbondo, Kiai As’ad mendukung diterimanya Pancasila sebagai asas tunggal, dengan alasan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan, menurut beliau, Pancasila adalah “titik temu antara nilai-nilai Islam dan keindonesiaan”.

Pandangan beliau mencerminkan sikap tawassuth (moderat) dan tasamuh (toleran) yang menjadi ciri khas Ahlussunnah wal Jamaah. Dengan menerima Pancasila, umat Islam Indonesia dapat hidup berdampingan dengan damai dalam masyarakat majemuk, tanpa kehilangan identitas keagamaannya.

Maka, di momen Hari Lahir Pancasila ini, kita diajak meneladani sikap para ulama seperti Kiai As’ad: menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, sekaligus menjaga keutuhan bangsa dengan penuh hikmah dan kasih sayang. Karena agama dan negara bukan untuk dipertentangkan, tapi untuk saling menguatkan.

Oleh: R.A Al-Baliyyi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram